Pemilik Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Bekasi atas Dugaan Penipuan Investasi

Owner Wong Solo Group, Puspo Wardoyo-Achmad Khalik Ali-
Dalam gugatannya, Amirullah menuduh Puspo melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Ia bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar.
"Mereka mengklaim bahwa Pak Puspo telah menyebarkan berita bohong tentang dugaan penipuan ini. Padahal, beliau tidak pernah membuat pernyataan resmi di media," ujar Kalono.
Mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan di PN Kota Surakarta pada Kamis 13 Maret 2024, gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berkas.
"Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, proses hukum akan terus berjalan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: