Sopir Bus asal Jepara Diringkus di Pelabuhan Ketapang, Nekat Selundupkan Ratusan Botol Miras

Satpolairud menyita botol arak dari kapal dari Gilimanuk ke Ketapang Banyuwangi-istimewa-
JEPARA, diswayjateng.id - Seorang sopir bus berinisial MM (44), warga Kabupaten Jepara ini tergolong nekat. Ia terang-terangan membawa ratusan botol arak dari Bali, untuk diselundupkan di wilayah Jepara.
Mirisnya lagi, ratusan botol arak yang dikemas dalam sejumlah kardus itu diangkut di dalam bus jurusan Bali menuju Jateng yang ia kemudikan. Namun aksi penyelundupan miras itu, digagalkan aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi.
Terungkapnya kasus penyelundupan miras itu, terbongkar saat Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur menggelar operasi pekat.
Hasilnya, sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar disita dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP ). Penangkapan itu dilakukan saat kapal bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi menegaskan, tersangka segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Kompol Wahyudi, tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Saat ini, kata Wahyudi, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tukasnya.
“Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung di atas kapal, petugas menemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah," ungkap Kompol Wahyudi kepada wartawan.
Kala itu, petugas gabungan yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal. Aparat langsung bergegas menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml. Ratusan botol miras dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali.
“Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Polairud menegaskan, Polresta Banyuwangi terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi,” pinta Wahyudi.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: