Aipda Robig Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig (baju rompi orange) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis 6 Maret 2025).-Umar Dani -

SEMARANG, Diswayjateng.id – Tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis (6/3/2025).

Dalam proses pelimpahan tahap II ini, Aipda Robig tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye. 

Tersangka juga memakai masker dan berusaha menghindari sorotan publik saat keluar dari mobil tahanan yang dikawal penyidik Polda Jawa Tengah.

Setibanya di Kejari, Robig langsung menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di kejaksaan negeri Semarang untuk pemberkasan.

BACA JUGA:Keluarga Gamma Sesalkan Aipda Robig Belum Minta Maaf Meski Sudah Di-PTDH

Usai diperiksa, sekitar pukul 13.00 WIB, ia dipindahkan dari Rutan Polda Jateng ke Rutan Kelas I Semarang yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.

Saat Robig digiring menuju mobil tahanan, Andi Prabowo, ayah dari Gamma—korban penembakan—turut hadir dan tak bisa menyembunyikan emosinya. 

"Kejam kamu ya, bunuh anak saya!" serunya dengan suara bergetar saat melihat tersangka dibawa pergi.

Kepala Kejari Semarang, Candra Saptaji, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jateng.

BACA JUGA:Aksi Kamisan Kembali Digelar, Keluarga Korban Penembakan Gamma Tuntut Keadilan

“Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ujar Candra.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, satu proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat kejadian.

Robig dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan. Sidangnya nanti terbuka untuk umum,” pungkas Candra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: