Kodim Pemalang dan KUA Taman Sosialisasikan Undang-undang Perkawinan

Kodim Pemalang dan KUA Taman Sosialisasikan Undang-undang Perkawinan

SOSIALISASI - Ibu-ibu Kader PKK sedang mengikuti sosialisasi undang-undang perkawinan di Desa Kedungbanjar.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id -  Kodim 0711 Pemalang bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman melakukan sosialisasi Undang-undang Perkawinan dalam rangkaian Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 di Desa Kedungbanjar. 

Kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi dan wawasan tentang hukum perkawinan kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu, Staf  KUA Kecamatan Taman H Ahmad Alimin selaku nara sumber dan Anggota Koramil 02 Taman. Selain itu ibu-ibu Kader PKK Desa Kedungbanjar,  Perangkat Desa Kedungbanjar dan masyarakat.

Dalam sosialisasinya narasumber dari KUA Kecamatan Taman H Ahmad Alimin menyampaikan materi tentang undang-undang perkawinan.

BACA JUGA:Bulog Bersama Kodim Pemalang Kolaborasi Melakukan Penyerapan Gabah Hasil Penen Petani

BACA JUGA:Kodim Pemalang Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024

Disebutkan bahwa perkawinan itu menurut undang-undang yang berlaku berumur 19 tahun  baik laki- laki maupun perempuan. Sedangkan  perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menurutnya dalam kompilasi hukum Islam  bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah.

Adapun  manfaat pencatatan perkawinan adalah memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak, melindungi hak-hak suami istri, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris serta melindungi hak-hak anak.

"Seperti hak atas identitas kewarganegaraan, tunjangan keluarga, dan hak waris,"katanya.

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Satgas TMMD Kodim Pemalang Berbenah

BACA JUGA:Jalan Penghubung Hasil TMMD Kodim Pemalang Jadi Tempat Berolahraga

Selain itu, untuk memudahkan pengurusan dokumen anak-anak. Seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, memudahkan pengurusan hak asuh anak dan menegaskan status anak.  Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi perceraian.

"Termasuk mempermudah akses layanan publik, seperti dalam pembuatan paspor dan pengajuan kredit dan mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: