Lakukan Evaluasi Pilkada, Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Semarang Capai 50 Ribu

Lakukan Evaluasi Pilkada, Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Semarang Capai 50 Ribu

KPU Kota Semarang selenggarakan FGD untuk evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024.--Wahyu Sulistiyawan

"FGD ini untuk memberikan masukan kepada KPU Kota Semarang, kira-kira dalam pelaksanaan kemarin yang kurang apa, ditingkat penyelenggara PPK atau PPS yang perlu diperbaiki apa,"ujar Zaini.

Selanjutnya, usai pelaksanaan pilkada, KPU Kota Semarang akan melakukan pengarsipan secara virtual sehingga akan menjadi database.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sisa Rp7,5 Miliar, Dewan minta KPU Kembalikan Sisanya

BACA JUGA:Pemkab Batang Apresiasi Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada 2024

"Nanti ada pemeliharaan, kemudian arsip jadi seluruh arsip pemilu yang kemarin belum sempat kita belum sempat kita arsipkan itu kan harus kita dokumentasikan secara scan atau virtual, jadi nanti kita lengkapi itu sehingga menjadi database menyeluruh dari Pemilu ke Pemilu," jelasnya.

Untuk anggaran penyelenggaraan Pilkada, Zaini mengatakan akan mengembalikan 30 persen dari total anggaran Rp79 miliar kepada pemerintah.

"Untuk anggaran dari total Rp79 miliar nanti akan kita kembalikan 30 persen dari anggaran yang tidak terpakai,"jelasnya.

Ia menyebutkan, anggaran-anggaran yang tidak terpakai seperti calon perorangan, jumlah calon, perselisihan hasil.

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada, Ketua KPU Salatiga Berharap Penghitungan Surat Suara Gunakan Mesin Penghitung Uang

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada Salatiga: Pelanggaran Pilkada Terbanyak Paslon Robby-Nina, Dana Pemilu Terkecil Rama-Yuni

"Kemarin kita anggarkan untuk calon perorangan, ternyata tidak ada, kita anggarkan 5 paslon, ternyata hanya 2 paslon, anggaran untuk perselisihan hasil, karena kemarin dicabut itu semua juga harus dikembalikan ke Pemerintah,"ujarnya.

Menurut Zaini, efisiensi pemerintah tidak berdampak pada status pegawai KPU Kota Semarang, namun berdampak pada penelitian usai pilkada.

"Kalau efisiensi pegawai KPU Kota Semarang tidak berdampak karena sudah PNS dan PPPK, namun berdampak pada penelitian surat suara tidak sah dan partisipasi yang kerjasama dengan perguruan tinggi, karena ada efisiensi ini jadi tidak boleh dilakukan,"ujarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: