Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Gelar perkara kasus TPPO dipimpin oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu 19 Februari 2025.-Istimewa/ Umar Dani -

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur tenaga kerja migran harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Jateng dalam Rapim Polri: Introspeksi, Berbenah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Resmi Berganti, Kapolda Tegaskan Pentingnya Mutasi Jabatan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: