DPP PDI Perjuangan Pecat Kader Partainya
![DPP PDI Perjuangan Pecat Kader Partainya](https://jateng.disway.id/upload/2d9afdc2eb45e00b336c2cde7288054d.jpg)
MENUNJUKAN - Ketua DPC PDI Perjuangan H Junaedi bersama Wakil Ketua Bidang Kehormatan Wasisto menunjukan surat keputusan pemecatan Sudarsono.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
Adapun runtutan kejadiannya sampai dengan dikeluarkannya pemecatan kepada bersangkutan, pertama Sudarsono dalam Podcast seperti yang tayang dalam sebuah Kanal Youtube Harian Lokal Pemalang, tayang 9 Desember 2024, secara nyata menyerang DPP Partai dalam hal ini Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mensikapi kejadian tersebut maka pada Tanggal 12 Desember 2024, Sudarsono diundang oleh DPC dalam forum klarifikasi atas pernyataan dalam Podcast dan bersangkutan mengakui akan pernyataan dalam Podcast tersebut.
Selanjutnya pada Tanggal 16 Desember 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Pleno DPC Partai mensikapi hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Hadir di Batang, Andika-Hendi Tegaskan PDI Perjuangan Harus Menang di Pilkada 2024
BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal Sentil Layanan Publik Pemkab
Adapun tindaklanjut Hasil Keputusan Rapat Pleno adalah menerbitkan Surat Peringatan Keras kepada Sudarsono karena telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Pasal 21 dan 22.
Kemudian memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama. Apabila kemudian hari mengulangi kembali hal yang sama, maka sanksi yang lebih berat/keras akan dijatuhkan dan menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada DPP partai.
Selain itu melaporkan kepada DPP partai terkait yang dilakukan Sudarsono dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai. Namun demikian paska keluarnya Surat Peringatan Keras, pada Tanggal 17 Desember 2024, saudara Sudarsono melakukan Podcast lagi di media yang sama.
Bahkan di hari-hari berikutnya di beberapa media nasional. Maka upaya tindakan merugikan nama baik dan kehormatan dan kepentingan partai masih dilakukan.Untuk itu DPP Partai memanggil yang bersangkutan pada tanggal 7 Januari 2025 untuk menghadap Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun. Kemudian dikeluarkannya Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1701/KPTS/DPP/I2025, Tertanggal 31 Januari 2025 tentang Pemecatan Sudarsono dari keanggotaan PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Tegal Lakukan Terobosan Pemanfaatan APBD
BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota PDI Perjuangan Kota Tegal Diundang DPD Awal Juli
Ditegaskan DPP PDI Perjuangan menyampaikan sikap, tindakan dan perbuatan Sudarsono, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang masa bakti 2019-2024 terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai.
Serta melakukan tindakan yang merugikan nama baik partai, kehormatan dan kepentingan partai, yang secara terbuka melalui kanal Youtube, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
"Maka DPP PDI Perjuangan melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: