Tindak Lanjut Kasus TPPO, Pemkab Sragen Perketat Kawasan Gunung Kemukus
Gerbang pintu masuk objek wisata gunung kemungkus sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – Paska kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Gunung Kemukus Kecamatan Sumberlawang, Pemerintah Kabupaten SRAGEN melakukan banyak evaluasi. Mulai intensif patroli sampai mendorong RT setempat untuk tertib pencatatan kependudukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan proses kasus TPPO diserahkan pada Polda Jateng sepenuhnya. Namun ada evaluasi dan bertemu dengan dinas terkait yang berkaitan dengan kawasan wisata kemukus. Dia menegaskan kawasan wisata kemukus ini sudah cukup berhasil merubah image masyarakat. Dari dulu sangat erat menjadi kawasan untuk ritual seks Mountain menjadi wisata religi.
Dia menjelaskan kawasan ini memiliki makam pangeran samudra, sendang ontrowulan dan 4 RT, karena kawasan sekitar juga pemukiman yang padat penduduk. ”Memang disana ada warung dan tempat karaoke yang ijin melalui OSS. Persyaratan OSS Cuma surat keterangan kepala desa, KTP dan termasuk usaha beresiko rendah. Jadi tidak ada validasi terkait usaha tersebut. Tapi memang punya NIB,” ujarnya.
Lantas jika kegiatan yang dilakukan di usaha tersebut terbukti pelanggaran dan berbeda dari ijin yang dilakukan, ijin tersebut bisa dicabut. Dia menyampaikan saat ini berkat upaya pemkab Sragen, jumlah karaoke berkurang drastis. Pendataan tahun 2023 ada 68 tempat karaoke yang memiliki NIB. Lantas 2024 tinggal 48 lokasi.
Hargiyanto menyampaikan dengan peristiwa ini akan memaksimalkan kembali patroli dari satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya mengatakan pada 2022 lalu, intensitas patroli di kawasan Gunung Kemukus rutin 2 hari sekali. Namun sekarang patroli hanya 2-3 minggu sekali.
Lantas dengan menambah intensitas patroli tetap menjaga citra gunung kemukus yang sudah cukup baik. ”Nanti mungkin nanti akan kita tambah jadi seminggu sekali,” terangnya.
Sekda menyampaikan soal citra gunung kemukus saat ini masih cukup baik. Meski ada kasus TPPO yang menjadi sorotan masyarakat. ”Jika dulu mungkin kita malu untuk datang ke gunung kemukus karena imagenya, sekarang tidak akan malu. Bahkan dengan ini jadi suntikan semangat kita untuk lebih sering kesana,” ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sragen Joko Hendang Murdono menyampaikan dengan kasus ini menjadi masukan untuk pengurus RT setempat. Agar lebih proaktif melakukan pendataan. Terutama bagi warga yang tinggal lebih dari 24 jam.
”Karena wilayah pariwisata gunung kemukus juga masuk dalam kawasan pemukiman. Agar RT setempat juga memantau dan melakukan pendataan. Karena kawasan tersebut juga untuk ziarah, ada juga peziarah yang istirahat di lingkungan setempat. Lalu jika sudah lebih 2x24 jam untuk didata,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: