Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara
Satuan Lalu Lintas Polres Jepara memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang beroperasi di wilayah Jepara-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id - Meski sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Karena itu, Satuan Lalu Lintas Polres Jepara pun memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukum Polres Jepara, pada Sabtu 1 Februari 2025.
Langkah tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.
“Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ahmad Riyanto.
BACA JUGA:Pengendara Dihentikan Satlantas Sragen, Tak Ditilang Justru Dikasih Kopi!
BACA JUGA:Di Kabupaten Tegal, Pengguna Knalpot Brong Ditilang
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.
Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.
Pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak 2 kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci.
BACA JUGA:Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Kena Tilang Manual
BACA JUGA:Ops Patuh Candi di Brebes; 600 Pelanggar Ditilang, 1.356 Knalpot Brong Disita
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, penindakan terhadap kereta kelinci ini dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Kasihumas menyampaikan, dari hasil penindakan kali ini didapati dua kereta kelinci yang diamankan. Dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas.
Dan meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: