Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Kena Tilang Manual
Kasat Lantas Polres Tegal menunjukkan ratusan knalpot brong yang berhasil dijaring selama Ops Zebra Candi 2023-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Baru berakhirnya Operasi Zebra Candi 2023, bukan berarti kegiatan penertiban dan penindakan pengguna knalpot brong bakal berhenti.
Satlantas Polres Tegal akan terus melakukan penindakan bagi warga Kabupaten Tegal yang masih bersikukuh menggunakan knalpot brong di kendaraan yang digunakannya.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menyatakan selama berlangsungnya Ops Zebra Candi dalam dua pekan terakhir pihaknya berhasil menjaring dan menyita sedikitnya 285 knalpot brong.
"Pengendara yang kedapatanmasih menggunakan knalpot brong, jangan heran kalau tiba-tiba disetop polisi dan diberikan surat tilang. Untuk tilang manual tetap diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong," ujarnya Selasa 19 September 2023.
BACA JUGA:Simak 6 Pinjol Syariah, Resmi Tanpa Bunga Dijamin Terpercaya!
Menurutnya pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, begitu bunyi pasal 285," cetusnya.
BACA JUGA:PinjamDuit Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Modal KTP, Cair Hingga Rp 10 Juta Dalam 5 Menit
Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
BACA JUGA:Pinjol Shopee Pinjam Tawarkan Rp12 Juta Tanpa Agunan, Cair Dalam 5 Menit
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id