Gugatan Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Apresiasi Sikap Ksatria Pasangan 01

Gugatan Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Apresiasi Sikap Ksatria Pasangan 01

Tim Kuasa Hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen usai mengikuti sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Januari 2025.-Istimewa/ Umar Dani -

JAKARTA, diswayjateng.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menghentikan sidang lanjutan gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, setelah permohonan gugatan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukum pasangan tersebut.

Suhartoyo menegaskan bahwa sidang gugatan tidak relevan untuk dilanjutkan setelah pencabutan permohonan. 

"Kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini, dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Suhartoyo dalam rilis resmi MK.

Menanggapi pencabutan tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengapresiasi pasangan Andika-Hendi beserta tim hukumnya atas langkah yang diambil. 

BACA JUGA:MK Putuskan Sidang Gugatan Pilgub Jateng, KPU Sambut Lega

BACA JUGA:MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum pasangan Luthfi-Yasin Moh Harir mengatakan pencabutan gugatan ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan mempererat persatuan di Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kami sangat mengapresiasi sikap ksatria pasangan 01 yang telah mencabut gugatan di MK," ujar Harir usai mengikuti sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Januari 2025.

Harir menjelaskan bahwa sidang hari itu seharusnya membahas jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait, tetapi tidak dilakukan karena adanya pencabutan perkara. 

Pencabutan resmi dilakukan oleh Kuasa Hukum pasangan 01 pada 11 Januari dan oleh Andika-Hendi pada 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

BACA JUGA:Refleksi Pemberitaan Pilgub Jateng, KPU Jateng Gelar Media Ghatering Bersama Puluhan Wartawan

Setelah pencabutan ini, tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan resmi dari MK bahwa perkara 263 telah dicabut, yang kemungkinan akan dilakukan pada sidang dismissal tanggal 11 Februari mendatang. 

Selanjutnya, KPUD Jateng akan menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, dengan pelantikan yang diperkirakan berlangsung pada Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: