Residivis Pil Koplo Asal Sragen Ditangkap Usai Nyabu
Anggota satresnarkoba usai menangkap bendol residivis pil koplo--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Salah gunakan narkoba jenis sabu - sabu. Seorang pemuda asal Desa Jirapan, Masaran, Sragen berinisial IAP alias Bendol, 27, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen.
Tak hanya itu, ternyata Bendol juga mantan residivis pil koplo yang baru keluar dari penjara pada tahun 2020. Bendol yang keseharian menjadi seorang buruh las tersebut kini mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Joko Margo Utomo, mengatakan pengungkapkan kasus narkoba itu berawal dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di Masaran, Sragen, pada Kamis (9/1/2025) siang.
Dia mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya polisi berhasil menangkap satu orang yang mengaku berinisial IAP alias Bendol. Joko Margo Utomo menyampaikan pemuda bertato itu ditangkapkan di rumah orang tuanya di Masaran, Sragen, pada pukul 11.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram. Di lokasi itu juga ditemukan sembilan plastik klip yang diduga bekas sabu-sabu, sembilan buah pipet kaca, tas slempang, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dari pengakuan Bendol, barang haram itu didapat dengan cara membeli secara online kepada seseorang. Selama ini sudah enam kali beli sabu-sabu kepada satu orang yang sama,” papar IptuJoko.
Lebih lanjut, barang haram tersebut dibeli Bendol dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram senilai Rp450.000.
“Bendol ini biasanya setiap pekan sekali beli sabu-sabu ke orang yang sama. Dulu Bendol ini pernah ditangkap karena menggunakan pil koplo. Ya, dari pil koplo menjadi pengguna sabu-sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar dia.
Sementara Bendol mengaku saat tertangkap pil koplo pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun subsider dua bulan. Dia mengatakan baru keluar penjara pada saat Covid, sekitar 2020. Dia menggunakan sabu-sabu bertujuan untuk doping atau untuk menambah stamina saat bekerja.
“Saya dapat barang dari Comal, orang Solo. Belinya dengan cara transfer dan barang diletakan di lokasi tertentu. Habis ini kapok tidak akan menggunakan sabu-sabu lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: