Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol M Anwar Nasir bersama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin, 6 Januari 2025.-Umar Dani -
"Modus pelaku adalah menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard, untuk menghindari pemeriksaan petugas," jelas Anwar.
Tersangka RT mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah inisial DK (DPO).
Mereka telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun hanya Rp 1 juta yang tersisa saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," tegas Anwar.
Kombes Pol M. Anwar Nasir menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka juga menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.
"Kami juga terus melakukan upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, untuk menekan peredaran narkoba," tambahnya.
Anwar menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: