Langgar Keimigrasian, Tiga WNA Asal China Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto bersama Kepala Kanim Wonosobo menunjukan barang bukti kasus tiga WNA asal China.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
WONOSOBO, diswayjateng.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal China kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
Tiga WNA Asal China yang berinisial YY, SZ, dan ZC, diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada akhir Desember 2024, karena terbukti menggunakan data palsu untuk memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto mengungkapkan, bahwa tiga WNA Asal China tersebut diketahui datang ke Indonesia dengan visa C20 yang disponsori oleh seorang WNI berinisial AKS yang tercatat di PT. Longteng Iron and Steel Products di Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Tiga WNA Asal China itu tidak memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Tiga WNA China Diamankan Imigrasi Wonosobo, Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Saat petugas menanyakan tujuan kedatangan mereka, Tiga WNA Asal China tersebut tidak bisa memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan yang mereka sebutkan, sehingga petugas mencurigai keberadaan mereka.
Berdasarkan keterangan lebih lanjut dari PT. Longteng Iron and Steel Products, perusahaan tersebut menegaskan bahwa AKS bukanlah karyawan atau bagian dari perusahaan tersebut, dan bahwa Tiga WNA Asal China tersebut juga bukan merupakan karyawan atau tamu perusahaan.
"Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Tiga WNA Asal China telah melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tiga WNA asal China tersebut kini terancam dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai pemberian data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
BACA JUGA:Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Blora Dibangun di Lahan Depan Pasar Sido Makmur
"Jika terbukti bersalah, Tiga WNA Asal China dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta," jelasnya.
Is Edy Eko Putranto menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas untuk menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia dan melindungi kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: