Toko Bangunan Roboh di Pasar Kliwon, Pemilik Diduga Abaikan Standar Konstruksi

Toko Bangunan Roboh di Pasar Kliwon, Pemilik Diduga Abaikan Standar Konstruksi

Sebuah bangunan roboh di desa Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada Senin 30 Desember 2024.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Satreskrim Polresta Solo dan Polsek Pasar Kliwon telah melakukan penyelidikan terhadap robohnya toko bangunan di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, yang roboh pada Senin 30 Desember 2024 lalu. 

Dari hasil penyelidikan, peristiwa yang menewaskan satu pekerja dan melukai enam lainnya tersebut, dugaan awal mengarah pada kelalaian pemilik bangunan yang mengabaikan standar keselamatan konstruksi.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengungkapkan robohnya bangunan disebabkan oleh kesalahan teknis dalam perencanaan dan eksekusi pembangunan.

“Pemilik bangunan diduga sengaja mengurangi material untuk menghemat biaya. Seharusnya, dipasang 10 balok besi untuk menopang struktur, namun pemilik hanya meminta tukang memasang 8 balok,” ungkap Sudarmiyanto, Rabu 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Miris! Sepanjang 2024 Ada 26 Pelaku Tersandung Kasus Asusila

Lebih lanjut, Sudarmiyanto menjelaskan meskipun tukang telah memperingatkan pemilik mengenai potensi bahaya akibat pengurangan balok, peringatan tersebut diabaikan.

Selain itu, tumpukan material berat di atas bangunan yang masih dalam tahap penyelesaian juga menambah beban berlebih pada struktur yang sudah rapuh.

Saat kejadian, terdapat tujuh pekerja konstruksi di lokasi. Enam di antaranya dilarikan ke RSUD Bung Karno, sementara satu orang yang mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Pemilik bangunan, yang masih dalam pemulihan pasca kejadian, belum dimintai keterangan.

BACA JUGA:Kawasan Kembangjoyo Tak Diminati, Keramaian Tahun Baru Terkonsentrasi di Alun-alun Pati

“Kami masih memeriksa empat orang saksi, termasuk pekerja yang selamat. Penyidikan terus berlangsung untuk menentukan apakah ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa,” tambah Sudarmiyanto.

Bangunan yang roboh merupakan toko bahan bangunan berlantai dua yang belum selesai dibangun. Polisi juga berencana memeriksa lebih lanjut spesifikasi material dan kepatuhan terhadap standar konstruksi yang berlaku.

"Jika terbukti ada kelalaian yang disengaja, kami tidak akan ragu memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sudarmiyanto.

Polisi mengingatkan agar setiap tahapan pembangunan selalu memperhatikan perhitungan yang tepat dan penggunaan material yang sesuai demi mencegah terulangnya tragedi serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: