"Jual" Buruh Pabrik, Mucikari di Jepara Diringkus Polisi
Mami Z yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia oleh penyidik Polres Jepara.-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id - Gaji yang pas-pasan dan ingin hidup berkecukupan, tampaknya membuat dorongan sejumlah buruh muda sejumlah pabrik di Jepara untuk mencari jalan pintas. Cara yang tidak patut ditiru, yakni menjual diri melalui booking online di jejaring media social kepada para lelaki hidung belang. Mirisnya lagi, bisnis lendir tersebut ternyata dikendalikan Z alias Mami (52), perempuan asal warga Desa Gemulung, Pecangaan Jepara.
Mami Z yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia ini, dengan cara memposting korban berinisial YM yang merupakan warga Batealit melalui aplikasi WhatsApp.
Polres Jepara mengungkap aksi tindak pidana perdagangan manusia atau yang biasa disebut dengan human trafficking ini, saat Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menggelar pers release akhir tahun 2024 kepada awak media di Mapolres Jepara.
Modus yang dilakukan tersangka Z alias Mami (52) ini, dengan cara memposting korban berinisial YM. Dalam postingan itu, Z menawarkan YM untuk di booking out (BO) oleh tamu yang memang sedang membutuhkan pelayanan.
“Sebelumnya, Z alias Mami adalah penyedia layanan sewa kamar dengan sistem per jam. Di sini YM pernah menjadi salah satu penyewa kamar tersebut dengan tamu BO (booking out)”, ujar AKBP Wahyu.
Tersangka Z kemudian mengajak YM untuk melakukan kerjasama dengan meminta nomor handphone YM. Jika Z mendapat pesanan dari tamu, tersangka akan menawarkan jasa kehangatan YM kepada tamunya tersebut.
Untuk sekali BO, YM memasang tariff sebesar Rp 350 ribu. Perinciannya yakni 50 ribu untuk sewa kamar, 50 ribu fee untuk Z dan sisanya 250 ribu untuk YM.
“Kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Yaitu melakukan transaksi untuk kebutuhan ekonomi dengan cara persetubuhan”, ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita adalah dua kondom, satu unit handphone dan uang tunai Rp250 ribu. Selain itu, memeriksa saksi-saksi salah satunya supir yang beralamat di Bandungrejo. Penangkapan tersangka Z terjadi pada 6 November 2024 di kamar kos milik Z yang berada di Desa Gemulung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: