Dinas Dikbud Kabupaten Tegal akan Lakukan Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal akan Lakukan Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas

REGULASI - Kabid PPTK Dinas Dikbud jelaskan regulasi seleksi kepala sekolah dan pengawas.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Memasuki tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal akan melakukan seleksi kepala sekolah jenjang SD dan SMP juga pengawas sekolah.

Sesuai agenda, sebelum kegiatan seleksi kepala sekolah dan pengawas dilakukan, Dinas Dikbud akan menyelesaikan mutasi.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM melalui Kabid PPTK Nurkhakim  SPd menyatakan, mengacu ada Permendikbud nomor 40/ tyahun 2021 untuk rekruitmen kepala sekolah terbagai menjadi 3 kriteria.

Untuk kriteria pertama, adalah kepala sekolah yang berasal dari lulusan pendidikan dan pelatihan atau diklat kepala sekolah yang diselenggarakan oleh LP2KS. "Untuk kriteria ini masa periode kepala sekolah sampai 4 periode atau 16 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialiasi Pengelolaan Kinerja 2025

BACA JUGA:Gandeng Kejari, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialisasi Antikorupsi untuk Wujudkan Pendidikan Berintegritas

Sementara kriteria kedua, adalah kepala sekolah yang berasal dari lulusan pendidikan guru penggerak. masa jabatan untuk krireria kedua ini adalah 4 periode atau 16 tahun. Untuk kriteria ketiga, adalah bukan dari kedua kriteria yang ada.

"Sesuai persyaratan, rekrutmen kepala sekolah  masa periodenya untuk 1 periode saja, yakni 4 tahun," cetusnya.

Untuk rekutmen kepala sekolah dan pengawas kali ini harus melalui aplikasi KSPS Dirjen GTK Kemendikmen. Untuk melihat  daftar kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan bakal calon kepala sekolah.

"Butuh kepastian data yang ditampilkan sudah sesuai dengan kondisi dilapangan," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: