Dinas Dikbud Kabupaten Tegal akan Lakukan Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas
REGULASI - Kabid PPTK Dinas Dikbud jelaskan regulasi seleksi kepala sekolah dan pengawas.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Memasuki tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal akan melakukan seleksi kepala sekolah jenjang SD dan SMP juga pengawas sekolah.
Sesuai agenda, sebelum kegiatan seleksi kepala sekolah dan pengawas dilakukan, Dinas Dikbud akan menyelesaikan mutasi.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM melalui Kabid PPTK Nurkhakim SPd menyatakan, mengacu ada Permendikbud nomor 40/ tyahun 2021 untuk rekruitmen kepala sekolah terbagai menjadi 3 kriteria.
Untuk kriteria pertama, adalah kepala sekolah yang berasal dari lulusan pendidikan dan pelatihan atau diklat kepala sekolah yang diselenggarakan oleh LP2KS. "Untuk kriteria ini masa periode kepala sekolah sampai 4 periode atau 16 tahun," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sosialiasi Pengelolaan Kinerja 2025
Sementara kriteria kedua, adalah kepala sekolah yang berasal dari lulusan pendidikan guru penggerak. masa jabatan untuk krireria kedua ini adalah 4 periode atau 16 tahun. Untuk kriteria ketiga, adalah bukan dari kedua kriteria yang ada.
"Sesuai persyaratan, rekrutmen kepala sekolah masa periodenya untuk 1 periode saja, yakni 4 tahun," cetusnya.
Untuk rekutmen kepala sekolah dan pengawas kali ini harus melalui aplikasi KSPS Dirjen GTK Kemendikmen. Untuk melihat daftar kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan bakal calon kepala sekolah.
"Butuh kepastian data yang ditampilkan sudah sesuai dengan kondisi dilapangan," ungkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: