Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo
Pelaku pemilik sabu saat diamankan di Mapolres Wonosobo.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Wonosobo bebas dari narkoba,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: