Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam Pohon Manggis, Ini Filosofinya

Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam Pohon Manggis, Ini Filosofinya

MENANAM - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi bersama unsur Forkopimda dan Ketua PWI Kabupaten Tegal menanam bibit pohon manggis.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai, Bawaslu Kabupaten Tegal menanam 10 bibit pohon manggis. Penanaman pohon ini, memiliki filosofi tersendiri.

"Jadi filosofinya, buah manggis itu tidak pernah bohong. Itu dibuktikan dengan tekstur bunga di kulit buahnya dan jumlah biji yang ada di dalam buahnya. Jumlah bunga dan biji pasti sama," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat simbolis penanaman bibit pohon buah manggis, di Convention Hall Grand Dian Slawi.

Rencananya, lanjut Harpendi, pohon itu akan ditanam di lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Penanaman secara simbolis itu, dilakukan Bawaslu bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal Faturakhman, dan sejumlah elemen lainnya.

"Penanaman ini merupakan bentuk komitmen kami, secara simbolis untuk menjaga integritas bagi penyelenggara pemilu," cetus Harpendi.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Didemo, Dianggap Tak Netral

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Beberkan Calon PTPS yang Diduga Tidak Netral

Dirinya tak menampik, buah manggis kulitnya memang jelek dan kusam. Namun di dalamnya putih dan bersih. Itu merupakan simbol integritas dan keharmonisan.

Dia menyatakam, pemilihan jenis pohon manggis ini memang bukan tanpa alasan. Buah manggis yang dikenal dengan kulitnya yang tebal ini melambangkan perlindungan dan keharmonisan dalam masyarakat. 

Dengan penanaman pohon manggis ini diharapkan dapat menciptakan simbol-simbol yang menginspirasi integritas dalam bekerja.

"Kami berharap pohon manggis ini akan menjadi pengingat bagi kami semua untuk menjaga keharmonisan, persatuan, dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pengawas pemilu," tegasnya.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Berujung Sidang di Bawaslu Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Coklit di Desa Blubuk Diawasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal

Dalam kesempatan itu, Harpendi pun bersyukur karena Pilkada Kabupaten Tegal berlangsung sukses. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Pilkada yang tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan di MK biasanya 3 hari setelah KPU mengumumkan pemenang, tapi ini tidak ada. Tapi kalau Gubernur Jateng ada gugatan. Tapi porsi Bawaslu hanya memberikan keterangan saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: