Dengan Perda Baru, Wali Kota Semarang akan Evaluasi Pembangunan Perumahan di Kawasan Lahan Hijau

Dengan Perda Baru, Wali Kota Semarang akan Evaluasi Pembangunan Perumahan di Kawasan Lahan Hijau

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berbincang dengan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau Pilus pada rapat paripurna penetapan 3 Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat, 27 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Wali Kota SEMARANG, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan menjadi orang pertama yang tidak setuju alih fungsi lahan hijau di wilayah kecamatan Gunungpati, Mijen, Banyumanik dan Tembalang untuk dijadikan bisnis perumahan.

Pasalnya dengan adanya progam swasembada pangan 4 tahun kedepan yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto lahan hijau ini sangat dibutuhkan di kawasan tersebut.

Tiga Reperda telah disahkan oleh DPRD Kota Semarang menjadi Perda sesuai mandatori undang-undang. Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Mba Ita, sapaan Wali Kota Semarang ini menyampaikan, setelah ditetapkannya 3 Raperda menjadi Perda ini Perumahan dan Kawasan Permukiman akan lebih selektif didalam perijinan.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

BACA JUGA :DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

"Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman sangat diperlukan diperlukan, tata cara seperti itu ada undang-undang, perda ada perwal sehingga ada dasar hukum dan pondasinya," jelasnya usai penetapan 3 raperda menjadi perda pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat, 27 Desember 2024.

 

Dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang kerap terjadi di bidang perumahan dan permukiman. 

Menurutnya, masih banyak permasalahan pengembang yang belum mempersiapkan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) dalam mengembagkan kawasan permukiman. 

"Makanya kita selalu menyampaikan pada teman-teman, bagaimana kesiapan-kesiapan termasuk juga selama ini fasum dan fasos jarang diberikan. Kalau sudah terjadi bencana baru cepat-cepat diserahkan,"ungkap Mba Ita.

BACA JUGA: Bupati Pemalang Bersyukur APBD 2025 Selesai Pembahasan hingga Ditetapkan Menjadi Perda

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: