Truk Menumpuk, Jalur Pantura Batang Sempat Macet

Truk Menumpuk, Jalur Pantura Batang Sempat Macet

Jalur Pantura Batang alami kemacetan karena menumpuknya truk di jalan raya--Bakti Buwono/diswayjateng.id

Seorang sopir truk, Bagus, juga memilih memarkirkan truk muatannya di Gringsing karena dicegat petugas.

Ia mengaku belum tahu aturan tentang pembatasan truk yang melintas pada masa libur Nataru kalo ini.

BACA JUGA: Operasi Lilin Candi 2024, Polres Batang Siapkan 277 Personel untuk Pengamanan Nataru

BACA JUGA: Peras dan Paksa 15 Desa Beli Apar, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Batang

"Saya bawa muatan kertas rokok dari Karawang ke Malang, Jawa Timur. Berhenti karena sumbu 3 ini gak boleh lewat kecuali lewat tol. Diberhentikan tadi pagi, tidak ada imbauan tahu-tahu diberhentikan. Ya, nunggu nanti jam 10 malam," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu antara Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 (Nataru).

Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB

Kendaraan yang dilarang adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan pokok (beras, gula, minyak goreng, daging), bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: