Sambut Nataru, 8 Warga Binaan Rutan Pekalongan dapat Remisi Natal
Perayaan natal di Rutan Pekalongan--IST
PEKALONGAN, diswayjateng.id - Menyambut Hari Raya Natal, delapan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA PEKALONGAN diusulkan memperoleh remisi khusus Natal.
Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan, mengungkapkan bahwa dari total 281 warga binaan, delapan di antaranya adalah umat Nasrani yang memenuhi syarat pengurangan masa hukuman. Kedelapannya itulah yang mendapat remisi Natal.
"Mereka telah menjalani hukuman pokok dan melengkapi persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapat remisi natal," ujar Sastra saat ditemui di Rutan Pekalongan, Jumat 20 Desember 2024.
Sastra menjelaskan, remisi natal yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga satu bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana di rutan Pekalongan.
BACA JUGA: 7.511 Napi di Jateng Dapat Remisi HUT RI ke-77, 105 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp11 Miliar
Pengurangan hukuman atau remisi natal ini menjadi wujud penghormatan terhadap hak warga binaan Rutan Pekalongan, khususnya dalam momen perayaan keagamaan.
"Kami pastikan hak ini diberikan sesuai pera turan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selain remisi, Rutan Pekalongan juga memberikan fasilitas bagi narapidana untuk menjalankan ibadah Natal secara khusyuk.
Sastra menyebut pihaknya bekerja sama dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Yayasan Umat Nasrani Kota Pekalongan untuk memfasilitasi kegiatan rohani di dalam rutan.
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, Puluhan Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi
BACA JUGA: Waspada Megathrust, Rutan Pekalongan Gandeng BPBD Latihan Tanggap Bencana
"Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan memperdalam iman," katanya.
Program remisi khusus Natal ini telah menjadi tradisi tahunan yang dirancang untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: