Berulangkali Mencuri Motor, Thole Akhirnya Berhasil Dibekuk Polresta Solo
Barang bukti pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Solo-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Pelaku pencurian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Solo. Pelaku inisial WR alias Thole (28) merupakan warga Cemani, Kabupaten Sukoharjo. Saat dibekuk polisi dia tengah berada di Warnet Znet kelurahan Karangasem kecamatan Laweyan kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, dalam jumpa persnya menjelaskan kronologinya penangkapan pelaku terebut. Pada hari Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku WR di Warnet Znet Solo dengan menaiki GoJek dan memesan bilik internet.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku keluar dari warnet dan melihat sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. AD 4425 UO, warna putih biru tersebut di halaman parkir warnet," ucap Kombes.Pol. Iwan.
Pelaku kemudian menaiki dan mendorong motor tersebut dan keluar dari halaman parkir, setelah sampai di pinggir jalan tersangka turun dari motor dan menuntunnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah Tiba Di Solo, Bersiap Lawan Laos pada Laga Piala AFF 2024
Pelaku menuntunnya sampai sekitar 20 meter lalu meminta tolong orang tidak dikenal untuk membantu mendorong kendaraan sampai depan Goro Assalam.
Di kawasan Goro Assalam pelaku mendapati tukang kunci dan tersangka meminta untuk dibuatkan kunci duplikat dengan alasan kuncinya hilang.
Kapolresta menambahkan pelaku kemudian berhenti di hik wilayah Kartasura dan menawarkan motor tersebut di Facebook di akun Gadai Motor Soloraya dan ada penggadai yang mau.
"Dan sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku mendatangi rumah penggadai di dekat taman Pahlawan Karanganyar, dan tersangka menerima uang senilai Rp.3.000.000,- melalui hasil gadai tersebut. Tersangka kemudian pulang menaiki GoJek ke Kostnya di daerah Gawok," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Ratusan Buruh SCI Salatiga Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah Sektoral 10 Persen
Uang hasil Curanmor tersebut digunakan pelaku untuk membayar kost, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online jenis Slot.
Kapolresta menegaskan untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali diantaranya Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2018, di dekat Pasar Gagan, Ngemplak, Boyolali sekitar bulan Juli 2024 dan Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna pink, tahun 2009, di Kost Cozy, Kerten, belakang SMA Batik 2 Surakarta, sekitar akhir bulan Agustus 2024 dan saat ini masih dikembangkan oleh tim Resmob dan Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: