Puluhan Motor dan Mobil Terjaring Razia Knalpot Brong yang Digelar Polresta Solo

Puluhan motor dan mobil terjaring razia knalpot brong yang digelar polresta Solo, Sabtu 7 Desember 2024-istimewa-
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: