Aset Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen II, Pemkot Magelang Terima Uang Ganti Kerugian (UGK) Rp 832 Juta

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Muhun Nugraha, bersama Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz, memimpin penyerahan UGK-Foto : Dok. Prokopim Kota Magelang-
KOTA MAGELANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) senilai Rp 832.820.000 atas aset tanah yang terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II.
Penyerahan secara simbolis dan penandatanganan dokumen pelepasan aset dilakukan di Ruang Kerja Wali Kota Magelang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait di Pemkot Magelang, Kamis (28/11/2024).
Aset yang terdampak tersebut meliputi tiga bidang tanah milik Pemkot Magelang yang terletak di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
Tanah pertama memiliki luas 35 meter persegi dengan nilai UGK Rp 250.950.000, tanah kedua seluas 11 meter persegi dengan UGK Rp 78.870.000, dan tanah ketiga seluas 70 meter persegi dengan nilai UGK Rp 503.000.000 dan total nilai UGK yang diterima Pemkot Magelang mencapai Rp 832.820.000.
BACA JUGA: Jasa Marga Optimis, Proyek Strategis Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jogja-Solo Selesai Sesuai Target
BACA JUGA: Jasa Marga Targetkan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Selesai Sesuai Rencana
Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha mengatakan, penyerahan UGK ini sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan adanya pengganti tanah atas aset milik Pemkot Magelang yang terdampak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Magelang dan mereka telah menyiapkan tanah pengganti, sehingga proses selanjutnya tinggal berdiskusi,” jelasnya.
Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen II yang kini sedang berlangsung di kawasan Kota Magelang menyebabkan adanya pengambilalihan beberapa bidang tanah yang dalam perencanaan awal, pengadaan tanah yang terdampak di Kota Magelang berjumlah 43 bidang.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut bertambah menjadi 98 bidang, dengan 75 bidang di antaranya telah menerima UGK, termasuk tiga bidang milik Pemkot Magelang dan terdapat 11 bidang lainnya yang masih dalam proses karena pemesanan atau ketidakjelasan pemiliknya.
BACA JUGA: Pantau Proses Pilkada Magelang 2024, Pj Bupati Sebut Pelaksanaan Berjalan Lancar
BACA JUGA: Sukseskan Pilkada, Pemkab Magelang Telah Salurkan Dana Hibah 100 Persen
PPK Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman menyampaikan, bahwa seluruh proses pembayaran UGK untuk tanah yang terdampak pembangunan tol di Kota Magelang, termasuk milik Pemkot Magelang telah selesai 100 persen.
“Hari ini kami melaksanakan pelaksanaan hak aset tanah, yang selanjutnya akan diserahkan pencairannya ke Kementerian Keuangan, dan besok dana tersebut akan masuk ke rekening pelindung PP dan setelah itu, kami akan melanjutkan dengan proses tanah pengganti dan sertifikat atas nama aset Pemkot Magelang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: