BRIMerchant Permudah Pengusaha, Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari

BRIMerchant Permudah Pengusaha, Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari

BRI terus memperkuat komitmennya untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui layanan BRImerchant.--

Jakarta, diswayjateng.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui layanan BRImerchant.

Layanan BRImerchant ini menjadi solusi di tengah perkembangan era digital yang semakin berkembang pesat. Diantaranya mempermudah transaksi cashless dengan fitur pencairan dana transaksi penjualan hingga 4 kali sehari. Di sisi lain, sekaligus memberikan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan keuangan.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan aplikasi BRImerchant ini sebagai jawaban atas tantangan utama yang sering dihadapi pelaku usaha. 

Yaitu pengelolaan keuangan yang meliputi efisiensi keuangan dan optimalisasi penggunaan dana operasional.

BACA JUGA:Manfaatkan Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu dan Dapatkan Voucher Makan Minum Setiap Jumat

BACA JUGA:Transaksi Tanpa Kartu Fisik di BRImo, Dapatkan Reward Hingga Rp600 Ribu

Dengan fitur pencairan dana yang lebih sering ini, pelaku usaha dapat menjaga arus kas tetap stabil dan kebutuhan kas harian misal untuk belanja barang dagangan akan semakin terjaga.

“Melalui BRImerchant, kami ingin membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mengelola bisnis mereka di era digital,'' jelasnya.

 

Andrijanto menambahkan, dengan adanya fitur pencairan hingga 4 kali sehari ini, pihaknya meningkatkan kepastian usaha mereka tetap lancar tanpa terkendala arus kas.

Untuk mendukung fleksibilitas ini, BRI telah mengatur jadwal waktu transaksi dan pencairan sebagai berikut:

BACA JUGA:Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran bisa langsung Klaim tanpa Kecelakaan

BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Klaster Pusbikat Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Jadwal Waktu Transaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: