FGD Membahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967
FGD - BPIP mengadakan FGD.Foto: Istimewa --
Serta seluruh peserta yang terlibat dalam DKT Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia. DKT ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Diharapkan para pemangku kepentingan.
Untuk dapat berpartisipasi aktif dalam upaya mengawal pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila”, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Salam Pancasila!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: