BRI Blokir 3.003 Rekening, Terindikasi Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memblokir lebih dari 3ribu rekening. --
Jakarta, diswayjateng.id — Dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memblokir lebih dari 3ribu rekening.
BRI blokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online. Langkah tegas dan terukur ini sebagai bentuk komitmen bank plat merah ini dalam mendukung pemerintah.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Pemblokiran ini dilakukan setelah melihat hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.
BACA JUGA:Transaksi Mudah dan Nyaman dengan Aplikasi BRImo
BACA JUGA:Jangkau Hingga Pinggiran Kota, Agen BRILink Jadi Andalan Warga
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami,'' ungkap Agus.
Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab BRI dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.
Agus menambahkan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024
BACA JUGA:Inilah 5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: