BRI Blokir 3.003 Rekening, Terindikasi Digunakan untuk Transaksi Judi Online

BRI Blokir 3.003 Rekening, Terindikasi Digunakan untuk Transaksi Judi Online

Dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memblokir lebih dari 3ribu rekening. --

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

BACA JUGA:Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas Banyak Untungnya

BACA JUGA:Akses Mudah dan Jaringan Luas, Tarik Nasabah Menabung di BRI

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,'' jelas Agus. 

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online.

BACA JUGA:BRI Berhasil Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun

BACA JUGA:Transfer Uang Lewat Agen BRILink Aman, Cepat dan Mudah, Favorit Pekerja Migran Indonesia Desa Sukapulih

Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman dan Sejahtera serta bebas dari perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.(*)

Keywords: BRI, BBRI, Judi Online, Blokir, Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: