Potensi Munculnya Konflik, Kejari Salatiga Ingatkan Jabatan RT RW Rawan Tidak Netral di Pilkada
MEMAPARKAN : Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Mirzantio Erdinanda saat memaparkan materinya di tengah agenda Konsolidasi Daerah Penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 Kota Salatiga, di Balairung, Jum'at 16 November 2024. Foto : Ne--
SALATIGA, diswayjateng.id - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Mirzantio Erdinanda menyebutkan, jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lembaga terkecil masyarakat rawan tidak netral dalam Pilkada Salatiga.
Hal ini dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya konflik Pilkada, tak terkecuali di Kota Salatiga.
Penekanan ini disampaikan Mirzantio Erdinanda atau biasa disapa Tio, ditengah Konsolidasi Daerah Penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 Kota Salatiga, di Balairung, Jum'at 16 November 2024.
Diungkapkan Tio, yang sering dibahas dalam setiap Pemilu atau pun Pilkada seperti saat ini adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Tersimpan Aman di Gudang KPU, Kelengkapan Logistik Pilkada Salatiga Terpenuhi
BACA JUGA: Indeks Karawanan Pilkada Salatiga Tinggi
BACA JUGA: Persiapan Debat Publik Paslon ke-2 Capai 90 Persen, KPU Salatiga Siapakan Tiga Panelis Wajah Baru
BACA JUGA: 23 Hari Jelang Coblosan, KPU Salatiga Gelar Simulasi di TPS 01 Sidorejo Kidul
"Jangan lupa, bahwa karakteristik kota dalam setiap agenda pemilihan itu yang aktif tidak hanya ASN. Untuk tingkat kabupaten yang aktif adalah Kepala Desa (Kades). Namun, karakteristik kota yang perlu diperhatikan adalah netralitas jabatan RT RW,” ungkap dia.
Kelembagaan RT RW itu, menurut dia, adalah salah satu lembaga yang rawan tidak Netral dalam agenda besar demokrasi Indonesia.
Pasalnya, lanjut dia, di Indonesia tak jarang ditemukan RT RW yang dijabat oleh ASN.
"Bagaimana dengan RT RW yang terafiliasi dengan partai politik. Masa iya tidak boleh berpolitik, namun posisinya sebagai Ketua RT RW. Apakah ada larangannya. Kajian-kajian ini jarang di sektor kota karena karakteristik ini akan muncul," ujarnya.
RT RW yang terafiliasi dengan partai politik, apalagi kebetulan sebagai juru kampanye (jurkam) diakui Tio akan menjadi sebuah problematika pemangku wilayah khususnya, Lurah dan Camat.
BACA JUGA: Sosialisasi di Rutan Salatiga, KPU pastikan Narapidana Terpenuhi Hak Suaranya
BACA JUGA: Kesiapan Jelang Debat Publik, KPU Salatiga Gelar Gladi Bersih di Hari H Pelaksanaan
BACA JUGA: KPU Salatiga Sebut Banyak Pertemuan Paslon dengan Warga Tidak Ada Pemberitahuan ke Polisi
Hal sangat muda ketika muncul konflik ASN yang terindikasi tidak netral, perkaranya akan ditangani Bawaslu.
“Kalau ASN tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik, mudah penanganan dan identifikasinya mudah karena statusnya ASN,” sebut Tio.
Namun, ketika RT RW yang terafiliasi dengan partai politik perlu kecermatan bagi Lurah dan Camat.
Oleh karena itu, Tio mengingatkan Lurah dan Camat di Salatiga perlunya memperhatikan hal seperti ini. “Sehingga potensi semacam ini menjadi tantangan kita bersama, potensi-potensi konflik jika sewaktu-waktu akan muncul,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: