Tertipu Bisnis Jual Beli Kendaraan Murah, Anisa Kehilangan Harta Hingga Rp3,9 miliar
Korban, Sri Anisa Nur Hayati usai mengikuti persidangan dan menunjukan barang bukti berupa cek kosong di PN Kota Solo.--
“Kami telah mengumpulkan bukti kuat, seperti chat, bukti transfer, dan mutasi perbankan. Kami harap Hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Ma'aruf.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Sri Sumanta, menyebut pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan mengungkapkan fakta lebih lanjut.
BACA JUGA:5 Modus Penipuan di Telegram yang Sering Terjadi
BACA JUGA:8 Ciri-ciri Penipuan di TikTok Shop, Teliti Sebelum Checkout!
"Ada beberapa perbedaan keterangan, termasuk adanya kesepakatan trading antara korban dan terdakwa,” jelas Sumanta.
Kasus ini masih terus bergulir, dan persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait transaksi dan perjanjian antara kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: