Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Rembang Nabrak Aturan Pemasangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.-Eko Wahyu Budi/jateng.disway.id-
REMBANG, diswayjateng.id - Data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten REMBANG menyebutkan jika ada 3.000 lebih alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Data tersebut tidak hanya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, namun juga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pelanggaran tersebut diantaranya 801 baliho, 297 spanduk, 247 umbul-umbul, 738 poster, 71 brosur, 13 stiker, 19 pamflet dan 809 lainnya.
"Kalau ditotal semuanya 2.995 buah," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Sejarah Singkat Pahlawan Nasional Asal Blora Adi Sumarmo Dibacakan saat Upacara
BACA JUGA:Hendak Tawuran Pakai Celurit, 16 Pelajar SMPN 1 Randublatung Diamankan Polisi
Pelanggaran terjadi karena menabrak Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat keputusan KPU. Misalnya, dipasang di tempat terlarang dan tata cara pemasangannya menyalahi ketentuan.
Adapun tempat yang dilarang untuk dipasang APK diantaranya Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, pasar daerah maupun pasar desa, kloneng jembatan, taman kota dan jalan protokol.
"Kalau di pelabuhan, jaraknya 10 meter dari pagar pelabuhan. Pemasangan dengan cara dipaku di pohon, di rambu-rambu lalu lintas, juga nggak boleh," ujarnya.
Pihaknya melakukan penertiban sebanyak dua kali kegiatan. Yakni pada hari Senin 11 November 2024 kemarin dan hari pertama masa tenang 24 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Blora Sosialisasi di Rumah Tahanan
BACA JUGA:Andika Perkasa Jadi Magnet Ibu-ibu saat Kunjungi Pasar Sido Makmur Blora
Dikatakannya penertiban alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Melainkan ada tim terpadu, yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol.
"Anggotanya lintas lembaga, termasuk KPU, Bawaslu dan Satpol PP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: