1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa, Per Agustus 2024
Satu juta agen BRILink tersebar di 62 ribu desa se Indonesia. --
Layanan ini merupakan kerjasama BRI dan nasabahnya, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan, secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.
Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.
BACA JUGA:Klaster Binaan BRI, Kelompok Tani Jaya Lestari Nikmati Manisnya Bisnis Salak Pondoh
BACA JUGA:Makin Mudah dan Aman Transaksi Melalui BRImo dengan Fitur QRIS Transfer
Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.
Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id.
1. Syarat Menjadi Agen BRILink
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:
-
WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.
-
Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
-
Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
BACA JUGA:Bazaar UMKM BRILian 2024 Perluas Jaringan Penjualan Klaster Usaha Binaan BRI
BACA JUGA:Bunga Ringan dan Aman, Wujudkan Rumah Impian dengan KPR di BRI
-
Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.
-
Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.
2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink
Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.
Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:
-
KTP pemilik/pengurus.
-
NPWP pemilik (untuk badan usaha).
-
Fotokopi buku tabungan.
-
Fotokopi rekening koran.
-
Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.
-
SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
-
Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
-
SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).
-
SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).
-
Izin Usaha lainnya.
-
Formulir Pengajuan AgenBRILink.
-
Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink.
BACA JUGA:Bisa Daftar Offline dan Online, Inilah 7 Jenis Kartu Kredit BRI
BACA JUGA:Masa Pandemi Melanda, KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha
3. Cara Daftar Menjadi Agen BRILink
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: