Tatib Masih di Pemprov Jateng, AKD Kabupaten Tegal Belum Dibentuk

Tatib Masih di Pemprov Jateng, AKD Kabupaten Tegal Belum Dibentuk

WAWANCARA - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun JK saat diwawancara sejumlah awak media.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway.id - Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Tegal hingga kini belum terbentuk. Pembentukan AKD masih menunggu penyusunan tata tertib (tatib), kode etik dan tata beracara.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim, saat dihubungi Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, saat ini berkas tatib, kode etik dan tata beracara Anggota DPRD Kabupaten Tegal sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Wasbun belum bisa memastikan tatib itu turun kapan.

"Prinsipnya kita masih menunggu," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

BACA JUGA:Marak Sekolah Minta Iuran Berkedok Komite, Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

BACA JUGA:Muara Sungai Cenang Suradadi Dangkal, DPRD Kabupaten Tegal Minta segera Dinormalisasi

Wasbun menyatakan, setelah berkas tatib itu turun, maka pihaknya akan langsung mengesahkan melalui Rapat Paripurna. Jika sudah disahkan, agenda selanjutnya membentuk AKD. Diawali dengan pembentukan Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) hingga Badan Kehormatan (BK).

Apabila AKD sudah terbentuk, agenda selanjutnya melakukan pembahasan dan kegiatan lainnya.

"Semoga tatib segera disetujui oleh Pemprov, sehingga kita bisa mengejar pekerjaan yang tertinggal. Waktunya sudah mepet," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara, Catur Buana Zanbika mengaku sudah menyusun kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kabupaten Tegal tahun 2024-2029. 

BACA JUGA:Orientasi di Solo Berakhir, 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Siap Jalankan Tugas

BACA JUGA:Hari Santri, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pesan Begini

Selama penyusunan berlangsung, ada beberapa poin di tiap pasal yang dikurangi dan ditambah. Namun tidak banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: