Guru Besar Hukum Ajukan Praperadilan Polda dan Kejati Jateng ke PN Semarang
Sebanyak 20 karangan bunga dari para kolega dan notaris yang mendukung Prof. Widhi Handoko memenuhi area parkir pengadilan negeri Semarang diletakan area parkir Senin 28 Oktober 2024-Umar Dani -
Selain Polda Jateng, Prof. Widhi juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai Termohon II, lantaran telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap.
“Artinya, Kejati juga kurang cermat dalam menilai proses penetapan tersangka ini atau mungkin keterangan yang diberikan tidak lengkap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: