Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

PENERTIBAN: Bawaslu Batang lakukan penertiban APK yang langgar aturan.--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

Proses penertiban APK terdiri atas empat tim yang masing-masing berisi anggota Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub.

Tidak hanya APK yang ditertibkan tapi juga bendera partai politik yang pemasangannya tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Bawaslu Batang Pastikan Dua Kades Langgar Netralitas Pilkada 2024

Proses penertiban berlangsung tertib. Tidak ada hambatan berarti dalam pencabutan APK yang melanggar.

Beberapa waktu lalu,  Kesalahan narasi pada alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggegerkan warga.

Kesalahan itu terjadi pada desain APK paslon nomor urut 2 Faiz Kurniawan-Suyono yang bertuliskan 'Bupati Batang 2024' dan Wakil Bupati Batang 2024.

Hal itu berbeda dengan APK paslon nomor urut 01, Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan, yang bertuliskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Pihak KPU Batang langsung mengeluarkan perintah untuk menarik semua Alat Peraga Kampanye (APK).

Surat itu tertuang dalam surat edaran tanggal 5 Oktober 2024 dengan nomor 992/PL.02.4-SD/3325/2024 dan bersifat segera.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Batang.

Khikmatun menyebut desain sepenuhnya dibuat oleh Tim Paslon masing-masing. KPU menerima materi design dalam bentuk file.

"Desain yang masuk diteliti oleh KPU dan benar terjadi kekurang-cermatan dalam proses penelitian sehingga terjadi lolosnya kesalahan narasi tersebut," ucapnya.

Pihak KPU Batang memastikan untuk APK yang dikeluarkan KPU sudah ditarik. Kalaupun ada yang masih terpasang itu bukan produk dari KPU Batang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: