Link Petisi Agus Salim Air Keras yang Viral dan Update Kasus Terbaru

Link Petisi Agus Salim Air Keras yang Viral dan Update Kasus Terbaru

Link Petisi Agus Salim Air Keras yang Viral dan Update Kasus Terbaru -Tangkapan layar diswayjateng.id-

Petisi donasi yang dibuat Agus pada 19 Oktober 2024 telah mendapatkan lebih dari 115.000 tanda tangan hingga Rabu (23/10/2024) pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Viral, Guru SD Honorer Dipenjara Karena Tegur Siswa, Begini Kronologi Lengkap dan Reaksi Publik

Update Terbaru Kasus Agus Air Keras dan Novi Pratiwi

Agus telah melaporkan Novi Pratiwi ke pihak kepolisian melalui pengacara Farhat Abbas pada 19 Oktober 2024 di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak Agus juga telah menyerahkan beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar pesan WhatsApp dan rekaman video.

Farhat menjelaskan bahwa Agus melaporkan Novi Pratiwi karena dugaan pencemaran nama baik. Agus merasa tidak terima dengan tindakan Novi yang menarik donasi yang telah terkumpul untuk yayasannya.

Novi beralasan bahwa pemindahan dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan. Namun, Farhat menuduh bahwa Novi telah melakukan intimidasi terhadap Agus.

Farhat juga menegaskan bahwa Novi tidak memiliki hak untuk menarik donasi tersebut, karena para penyumbang tidak pernah memberikan kuasa kepada Novi untuk mengalihkan dana sebesar 1,4 miliar ke yayasannya.

“Menurut pengetahuan kami, donasi yang dikirim kepada Agus adalah donasi langsung melalui rekening Agus, dan tidak ada penyumbang yang memberikan kuasa kepada Novi untuk mengalihkan dana tersebut,” ungkap Farhat kepada media.

Sementara itu, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa donasi Agus sebenarnya dikirim oleh Novi untuknya.

BACA JUGA:Viral Guru Honorer SD Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Anggota Polisi, Sebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

Korban menerima bantuan dari sumbangan yang diberikan oleh terlapor melalui sebuah siniar (podcast), dan dana yang terkumpul tersebut kemudian ditransfer ke rekening terlapor, ujar Ade, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: