Apakah Tes SKD CPNS Boleh Pakai Anting atau Bros? Simak Aturannya
SKD CPNS 2024--
JATENG.DISWAY.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi ribuan pencari kerja di Indonesia. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi CPNS. Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar aturan berpakaian saat mengikuti tes SKD, termasuk mengenai penggunaan anting atau bros. Apakah tes SKD CPNS boleh pakai anting atau bros? Simak aturannya di bawah ini.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, terdapat aturan yang mengatur tentang pakaian dan perlengkapan yang diperbolehkan saat mengikuti tes SKD CPNS. Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai pakaian yang harus dipakai oleh para peserta tes SKD.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Suhu Smartphone
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024 Prabowo-Gibran dan Aturannya
Berikut adalah aturan yang mengatur tentang pakaian dan perlengkapan saat mengikuti tes SKD CPNS:
1. Pakaian Formal
Peserta tes SKD CPNS diwajibkan untuk mengenakan pakaian formal. Pakaian formal ini mencakup kemeja berkerah, celana panjang, dan sepatu tertutup. Pakaian formal tersebut haruslah rapi dan sopan.
2. Larangan Menggunakan Atribut Tambahan
Dalam lampiran peraturan BKN tersebut, juga terdapat larangan untuk menggunakan atribut tambahan seperti anting, bros, gelang, cincin, dan aksesori lainnya selama mengikuti tes SKD. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penampilan para peserta tes.
3. Pengecualian Untuk Atribut Keagamaan
Meskipun terdapat larangan penggunaan atribut tambahan, namun terdapat pengecualian untuk atribut keagamaan. Peserta tes diperbolehkan untuk menggunakan atribut keagamaan seperti jilbab, kerudung, dan peci sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.
BACA JUGA:Cara Mudah Transfer Uang lewat Ponsel
BACA JUGA:Cara Mudah Masuk ke Telegram di Ponsel dan Komputer
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta tes SKD CPNS tidak diperbolehkan untuk menggunakan anting atau bros selama mengikuti tes. Hal ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan para peserta untuk tampil seragam dan rapi. Larangan penggunaan anting atau bros ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tes yang kondusif dan seragam bagi semua peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: