Bantah Ada Ijazah Palsu, KPU Batang Pastikan Verifikasi Langsung ke Sekolah Para Paslon
AUDIENSI: KPU Batang beraudiensi dengan Aliasni Masyarakat Batang Peduli Demokrasi--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
BATANG, jatengdisway.id - Tudingan adanya ijazah palsu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Batang 2024 ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang.
Tepisan itu untuk menjawab tudingan dari aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menggelar aksi di depan kantor KPUD Batang pada Seasa 22 oktober 2024.
"Kami sudah melakukan klarifikasi faktual ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon benar-benar berasal dari lembaga tersebut. Jadi, tidak ada temuan ijazah palsu, semuanya sah sesuai dengan persyaratan yang berlaku," kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPUD Batang, Tarwandi,di kantornya, Selasa 22 Oktober 2024.
Ia mengapresiasi kedatangan masyarakat yang peduli dengan Pilkada yang damai, nyaman, dan kondusif.
BACA JUGA: Hari Santri Nasional, Seribuan Pelajar Rifaiyah Batang Pawai Kirab Merah Putih di Limpung
BACA JUGA: Tanyakan Proposal Bantuan yang Tak Kunjung Cair, Kader Justru Diisukan Mbelot
Tarwandi menyebut bahwa KPU juga membutuhkan dukungan elemen masyarakat untuk menjaga Batang tetap kondusif selama Pilkada.
Ia kembali menegaskan bahwa KPU Batang telah melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan para paslon.
Tarwandi menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati memang ijazah SMA atau sederajat.
"Batas minimal pendidikan yang ditetapkan undang-undang adalah SMA atau sederajat. Jadi, ketika syarat minimal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah dianggap aman," jelasnya.
Terkait nomor ijazah salah satu calon lengkap, Tarwandi menyebut bahwa hal itu adalah hasil verifikasi langsung ke sekolah para paslon.
BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ikuti Pembekalan di Surakarta
"Memang ada beberapa sekolah yang memberikan nomor ijazah secara lengkap, tapi ada juga yang hanya memberikan pernyataan bahwa calon tersebut memang lulusan dari sekolah tersebut tanpa mencantumkan nomor ijazah. Hingga saat ini, hanya satu pasangan calon yang nomor ijazahnya sudah disampaikan secara lengkap oleh sekolah," lanjutnya.
Terkait pencantuman gelar akademis para paslon, hal itu tergantung pengisian para paslon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) saat proses pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: