Besok Ditutup, Tenaga Non ASN Pemkot Pekalongan Diminta Segera Daftar PPPK
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK--IST
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 800/4943 tentang Data Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan Tahun 2022.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pendaftaran seleski PPPK Kota Pekalongan akan berakhir pada 20 Oktober 2024 untuk gelombang pertama.
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, ada empat kategori pelamar yang dapat mengikuti PPPK 2024.
“Empat kategori pelamar tersebut memiliki prioritas secara berurutan meliputi Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II),” jelasnya.
Kemudian, tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Adapun seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua periode.
Periode pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024 khusus pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
Periode kedua dimulai pada 17 November-31 Desember 2024, dikhususkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.
“Formasi PPPK kali ini tidak dibuka untuk umum atau daerah lain, hanya untuk non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan,”ucapnya.
Seleksi PPPK dibuka dalam rangka UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.
Untuk nasib tenaga Non ASN yang tidak lulus atau tidak mendaftar formasi PPPK masih belum ada petunjuk teknis.
Beredar kabar, status tenaga non ASN yang tidak lolos formasi PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang mendaftar dan mengikuti seluruh rangkaian tetapi tidak lolos akan menjadi PPPK paruh waktu, sampai saat ini regulasi atau juknis memang belum ada dari Pemerintah Pusat,” paparnya.
Adapun syarat pendaftaran PPPK yaitu Warga Negara Indonesia berusia antara 20 hingga 57 tahun, dan khusus untuk jabatan guru maksimal 59 tahun.
Pelamar memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaffaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: