Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan di balik penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Dahnil menyatakan bahwa pangkat tersebut diberikan karena Deddy memiliki kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

Pangkat tersebut diberikan setelah Deddy menjabat sebagai duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021. Setelah menerima pangkat Letkol Tituler, Deddy akan tetap menjalankan tugasnya sebagai duta komcad.

Komponen cadangan (komcad) adalah program yang bersifat sukarela dan tidak bersifat wajib, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dahnil menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian pangkat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 mengenai Kepangkatan Prajurit TNI.

Dengan demikian, setelah resmi mendapatkan pangkat letkol tituler, Deddy memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial.

BACA JUGA:Mobil Terbakar Jalan Sendiri di India yang Viral di Media Sosial Bikin Heboh Warganet

Pangkat tersebut diberikan karena Deddy telah menjabat sebagai duta komcad sejak pertengahan Oktober 2021. Setelah menerima pangkat letkol tituler, Deddy akan tetap menjalankan tugasnya sebagai duta komcad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: