Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi

Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi-Tangkapan layar diswayjateng.id-
JAKARTA.jateng.disway.id - Deddy Corbuzier, yang pada tahun 2022 lalu dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh Angkatan Darat, kini menghadapi gugatan dari seorang akademisi bernama Syamsul pada tahun 2024.
Yang dilansir dari beberapa sumber, gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama gugatan Syamsul terhadap pangkat Deddy Corbuzier berlangsung pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, dan ini merupakan sidang keempat.
Deddy tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, yang merupakan instansi yang memberikan pangkat tersebut.
BACA JUGA:Guru Honorer di Sukabumi Viral karena Jadi Pemulung, Kini Dapat Hadiah Umrah
Syamsul, sebagai akademisi, menyatakan keinginannya untuk memastikan bahwa proses pemberian pangkat tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia berpendapat bahwa pemberian pangkat tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957, yang menyatakan bahwa pangkat harus diberikan berdasarkan kondisi darurat atau urgensi.
Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut tidak relevan dengan situasi di Indonesia saat ini, yang dalam keadaan stabil dan tidak menghadapi ancaman perang.
"Jadi, pemberian pangkat tituler ini tidak didasarkan pada urgensi. Saya menggugat berdasarkan aturan tersebut sebagai seorang akademisi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa jika pangkat Tituler diberikan kepada Deddy Corbuzier hanya karena popularitas di media sosial, hal itu dapat merusak citra TNI.
Banyak prajurit TNI yang telah berjuang keras untuk mengukir prestasi bagi institusi, namun tidak mendapatkan pangkat yang setara dengan yang diterima Dedi Corbuzier. Hal ini, menurutnya, dapat merusak integritas hukum dan martabat Tentara Nasional Indonesia, di mana banyak prajurit yang telah berusaha keras untuk mencapai pangkat mereka.
"Saya menggugat Letkol Tituler tersebut, bukan individu. Oleh karena itu, kuasa hukum Kementerian Pertahanan hadir dalam perkara ini," ungkap Syamsul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saya tidak memiliki kebencian pribadi terhadap yang bersangkutan. Tujuan dari gugatan ini adalah untuk menguji apakah pemberian pangkat tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Syamsul mempertanyakan dasar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Jika alasan pemberian pangkat tersebut hanya karena popularitas di media sosial, maka banyak publik figur lain yang juga berhak mendapatkan gelar serupa.
"Jika pangkat Tituler diberikan hanya berdasarkan kepemilikan akun YouTube atau media sosial lainnya, maka banyak orang lain yang juga berpotensi mendapatkan pangkat Letkol Tituler, seperti Raffi Ahmad yang tidak hanya memiliki gelar doktor, serta King Uya Kuya dan artis lainnya yang memiliki banyak pengikut.
BACA JUGA:Viral, Emak-Emak di Empat Lawang Hancurkan Jalan Desa yang Dicor
Oleh karena itu, tidak ada urgensi dalam pemberian pangkat tersebut menurut hukum yang ada," jelasnya. Syamsul berharap Deddy Corbuzier dapat hadir dalam sidang berikutnya untuk melakukan mediasi. "Kami berharap Deddy Corbuzier akan hadir dalam mediasi nanti," tutup Syamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: