Sengketa Bengkok Desa Jatimulyo Demak, Kades Lama Polisikan Kades Baru

Sengketa Bengkok Desa Jatimulyo Demak, Kades Lama Polisikan Kades Baru

BALAI DESA JATIMULYO , sengketa bengkok desa Jatimulyo terkait bemkok desa--

“Setelah Zamroni dilantik pada bulan Oktober 2017 ia mengambil gajinya dari kas desa, namun karena tidak melalui mekanisme yang benar malah menjadi temuan dari aparat hukum, hingga Zamroni diminta mengembalikannya ke kas desa. Dari hasil audit Inspektorat, lanjutnya, Zamroni diminta mengembalikan uang sebesar Rp 85 juta," terangnya. 

Maryam menambahkan, setelah berkonsultasi dengan Inspektorat, Maryam berencana mengembalikan gaji Zamroni yang mengendap di kas desa. Rencananya setelah disepakati dengan Musdes (Musyawarah Desa), dia akan mengembalikan gaji Zamroni senilai Rp 85 juta.

“Ya nanti setelah ada dana di kas desa dari hasil lelang Banda Desa pada Maret 2025 mendatang. Ini sengaja saya lakukan agar tidak terjadi pembekuan bengkok kades, pada masa jabatan kades baru selanjutnya,” tutupnya. 

Sekadar informasi, di desa Jatimulyo, gaji seorang Kades, dibayar dari hasil jual sewa bengkok kades, seluas 25 bahu. Namun jadwal lelang bengkok, biasanya dimulai pada bulan Maret, untuk penggarapan sawah dilakukan bulan Oktober sampai Oktober tahun sebelumnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: