Pilkada, PCNU Kabupaten Pemalang Netral dalam Pilkada
PERNYATAAN - PCNU Pemalang memberikan pernyataan sikap netral dalam Pilkada 2024.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--
PEMALANG,jateng.disway.id - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang menyatakan diri netral dan tidak ada pemberian dukungan khusus. Kepada seluruh pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati pada Pilkada tahun 2024.
PCNU memberikan ruang kepada warganya, pengurus, serta anggota dinonaktifkan sementara. Selama pilkada, jika mereka bergabung atau mencalonkan diri, tujuannya agar menjaga konduktivitas pelaksanaan Pilkada.
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pemalang KH Chusnan Tafsir dan Ketua Tanfidziyah Kiai Abu Joharudin Bahry menyatakan, secara kelembagaan pihaknya 100 persen netral tidak mengambil sikap mendukung siapapun yang berkontestasi di Pilkada.
"Terutama pada Pilkada Pemalang dengan total tiga paslon yang telah ditetapkan KPU Pemalang pada akhir September lalu," tegasnya.
BACA JUGA:PCNU Kabupaten Pemalang Gelar Muskercab, Susun Program Kerja dan Pengukuhan Pengurus Lembaga NU
BACA JUGA:Mantan Ketua PCNU Kabupaten Pemalang Ambil Formulir Pendaftaran Bacawabup
“Sikap kita jelas, tidak ada dukungan dan tidak memihak juga. Secara kelembagaan PCNU Kabupaten Pemalang netral,” bebernya.
Tidak adanya keberpihakan ini juga untuk menepis kabar angin tentang posisi PCNU yang diduga memihak salah satu paslon. Dirinya yang menjadi ulama di Pemalang tidak membenarkan informasi adanya grup ataupun tim bayangan lembaga ini.
Lebih lanjut, Chusnan menyampaikan, seperti lembaga islam lainnya PCNU bersikap netral.
"Walaupun begitu, tidak melarang anggotanya untuk mendukung paslon namun secara personal bukan kelembagaan," terangnya.
BACA JUGA:Ketua PCNU Dukung Alumni IPNU Duduki Kursi DPRD
Sementara utu, Kiai Bahry menjelaskan, PBNU telah membuat Surat Edaran Ihwal kebijakan penonaktifan anggota. Dalam surat itu tertulis seluruh anggota yang ikut dalam pencalonan Pilkada 2024 maupun sekedar tim kerja pemenangan kandidat dalam gelaran Pilkada 2024 dinonaktifkan sementara dalam kelembagaan.
“Sifatnya otomatis, jadi siapapun anggota ataupun pengurus akan dinonaktifkan sementara selama mengikuti kontestasi pilkada atau menjadi bagian dari tim paslon,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: