Sumbangan Dana Kampanye Pihak Lain Dibatasi

Sumbangan Dana Kampanye Pihak Lain Dibatasi

SOSIALISASI - KPU Kota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

TEGAL,jateng.disway.id - Dana Kampanye Pasangan Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal Tahun 2024 yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat diperoleh dari sumbangan Pasangan Calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, serta pihak lain yang tidak mengikat perseorangan. 

Berbeda dengan sumbangan dari Pasangan Calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak terbatas, sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat perseorangan dibatasi selama masa kampanye. Pihak lain dimaksud meliputi perorangan individu, badan hukum swasta dan atau badan hukum politik seperti partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Moh Mansyur Syariffudin menyampaikan, sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp75.000.000. Sumbangan yang berasal dari pihak lain badan hukum swasta paling banyak bernilai Rp750.000.000. Sumbangan dana partai politik nonpengusul juga paling banyak bernilai Rp750.000.000. 

Disampaikan Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain tersebut bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye. Adapun Dana Kampanye digunakan untuk pembiayaan aktivitas kampanye dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Ajak Media Massa Awasi Pilkada

“Pasangan Calon yang membuka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) sebelum waktu penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup saat masa kampanye berakhir,” kata Mansyur dalam acara Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Kota Tegal di Premiere Hotel Kota Tegal.

Sementara untuk Pasangan Calon yang membuka RKDK pada waktu penyampaian LADK dimulai sejak penetapan sebagai Pasangan Calon dan ditutup saat masa kampanye berakhir.

Mansyur melanjutkan, partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. 

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Ingatkan Pantarlih Harus Junjung Tinggi Independensi

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Kota Tegal 2024

Apabila terdapat Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, Pasangan Calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran. Bagaimana jika Pasangan Calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak?

“Pasangan Calon tersebut tidak diusulkan sebagai Pasangan Calon terpilih,” sebut Mansyur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: