7 Pinjol Syariah Langsung Cair dan Resmi OJK, Apa Saja?

7 Pinjol Syariah Langsung Cair dan Resmi OJK, Apa Saja?

pinjol syariah langsung cair--foto poskota

DISWAYJATENG.ID - Pinjol syariah langsung cair menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Pinjaman online yang menggunakan prinsip syariat Islam menjadi pilihan tepat digunakan untuk menghindari riba.

Di era serba mudah ini, perusahaan perbankan maupun fintech melakukan inovasi dengan memperluas layanan dan produk ke ranah syariat. Hal ini dilakukan mengingat produk dan layanan syariat penting keberadaannya. Salah satu produk yang sering ditawarkan yaitu pinjol syariah langsung cair. 

Bagi kalian yang tertarik melakukan pinjol berbasis syariat, berikut ini beberapa perusahaan fintech yang menyediakan pinjol syariah langsung cair dan tentu tetap sesuai syariat Islam. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, apa saja platform pinjol syariah langsung cair yang aman digunakan? Yuk simak daftar aplikasinya berikut ini. 

BACA JUGA:10 Pinjol Syariah Langsung Cair, Terdaftar OJK dan Bebas dari Riba

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Syariah Langsung Cair

1. Duha Madani Syariah

PT. Duha Madani Syariah bisa menjadi solusi. Dengan ini, pencari pinjaman bisa mengajukan pembiayaan syariah dengan mudah. Duha Madani Syariah juga berada di bawah pengawasan OJK sehingga transaksinya aman dilakukan.

Berbeda dengan kebanyakan fintech syariah lainnya, Duha Syariah menawarkan dua produk pinjaman online yaitu pembiayaan konsumtif dan pembiayaan umrah serta wisata halal.

2. Qazwa

Aplikasi pinjol syariah langsung cair berikutnya yaitu Qazwa oleh PT Qazwa Mitra Hasanah yang beroperasi dengan cara mempertemukan investor dengan pencari pinjaman online tanpa riba. Pembiayaan Qazwa secara khusus diberlakukan hanya untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di berbagai sektor. Mulai dari peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lainnya.

Karena pinjaman online ini dengan sistem syariah, usaha yang menjadi objek terdanai harus memenuhi kriteria sesuai syariat. Qazwa telah terdaftar di OJK sejak 2019 silam. Sayangnya, saat ini pembiayaan Qazwa baru bisa diajukan oleh pelaku UMKM di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja. 

BACA JUGA:7 Layanan Pinjol Syariah Langsung Cair Terdaftar di OJK 2024, Solusi Memenuhi Kebutuhan Finansial

3. Ammana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: