70 Korban Perundungan Lapor Kemenkes
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami usai pertemuan dengan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolda Jateng Senin 30 September 2024-istimewa -
SEMARANG, diswayjateng.id – Sebanyak 70 korban perundungan telah melapor ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kasus tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Inspektur Jenderal Kemenkes, drg. Murti Utami, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil investigasi terkait kasus perundungan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kepada Polda Jawa Tengah.
"Ada 70 korban perundungan yang telah kami limpahkan ke Polda Jateng untuk diproses. Para korban tidak hanya berasal dari Undip, tetapi juga dari berbagai universitas," ujar drg. Murti Utami di Mapolda Jateng, Senin (29/9).
Dalam kunjungannya ke Mapolda Jateng, drg. Murti Utami mendampingi Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, untuk bertemu Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
BACA JUGA:Alumni SMA Negeri 1 Tegal Dukung Kemenkes Usut Tuntas Pelaku Perundungan dr Aulia Risma Lestari
BACA JUGA:Kasus Perundungan di PPDS Undip, Ini Respon IDI
"Kami telah menyiapkan seluruh bukti yang diminta Polda Jateng, termasuk saksi, kuasa hukum, dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada laporan investigasi yang diserahkan oleh Kemenkes. Sejauh ini, 70 korban yang melapor belum diperiksa secara rinci.
"Kami akan menindaklanjuti bukti yang ada, dan kami terbuka terhadap laporan dari korban lainnya. Kerahasiaan identitas para korban juga akan dijamin oleh kepolisian, Kemenkes, dan Kemendikbud Ristek," ujarnya.
Dalam perkembangan kasus Aulia, sudah ada 46 saksi yang diperiksa, termasuk dari pihak Universitas Diponegoro.
"Kami akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: