Diterpa Isu Pungli Mutasi ASN, Bisa Buktikan? Pemkab Sragen Bakal Beri Hadiah

Diterpa Isu Pungli Mutasi ASN, Bisa Buktikan? Pemkab Sragen Bakal Beri Hadiah

Salah satu aparatur sipil negara saat berkunjung ke kantor BKPSDM Sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Jelang pilkada Kabupaten Sragen. Isu pungutan pembohong (pungli) terhadap proses rekruitmen maupun penyembuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sragen tepis isu pungli.

Pasalnya, selama kepemimpinan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan tidak ada pungli. Bahkan orang nomor satu di Sragen ini akan memberikan ketidakseimbangan bagi mereka yang bisa menunjukkan saat mutasi maupun perekrutan pegawai ASN adanya pungli.

Informasi yang dihimpun menyebutkan ditengarai situasi politik jelang Pilkada Sragen sempat muncul tudingan adanya pungli saat mutasi maupun perekrutan pegawai di lingkungan Pemkab Sragen. Seperti pegawai luar daerah pindah untuk masuk ke lingkungan Pemkab Sragen. 

Tudingan itu membuat Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen geram. Karena selama ini proses rekrutmen maupun mutasi pegawai dipastikan bersih.

“Kami memastikan dalam administrasi pegawai maupun proses rekrutmen ASN seperti pengajuan masuk maupun pindah tidak dipungut biaya sepeserpun. Apalagi sampai ada pungli jelas itu tuduhan yang tak mendasar,” tandas Kurniawan Sukowati kepala BKPSDM Sragen ini.

Bahkan setiap ada pengobatan, kata Kurniawan, bupati selalu meminta klarifikasi terhadap pegawai baru secara acak untuk memastikan adanya pungutan atau tidak. Bupati juga memberikan ketidakseimbangan terhadap pegawai yang saat pengobatan sampai kena pungli.

“Bupati selalu sayembara akan memberikan ketidakseimbangan bila pegawai yang mutasi maupun promosi jabatan dikenai pungli pihak BKPSDM” tandas Kurniawan.

Kepala BKPSDM Sragen juga mempersilahkan berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi terhadap pegawai secara acak untuk memastikan tidak adanya pungli saat mutasi maupun promosi pegawai.

Karena keracunan pegawai keluar maupun masuk memang ada setiap tahun tergantung kebutuhan Pemkab Sragen. Setiap tahunnya ada 20-30 ASN yang mengajukan masuk maupun keluar dari Sragen. Namun perpindahan itupun tidak mudah juga, karena semua aturan.Untuk PNS yang akan memulai mengajukan izin persetujuan ke Bupati. Kemudian BKPSDM mengoordinasikan disposisi Bupati dan mengukur kualifikasi berdsarkan dokumen yang dikirim, serta keserdiaan formasi dan bezetting. Selanjutnya PNS yang masuk akan dilakukan Tes Masuk (asesmen). 

PNS yang lolos Tes Masuk, oleh BKPSM akan memproses perpindahan melalui Emutasi untuk mendapatkan persetujuan teknis BKN. Bahkan PNS dari satu Provinsi, maka akan keluar SK mutasi dari Gubernur. Untuk PNS antar Provinsi, maka akan keluar SK Mutasi dr Mendagri. Berdasarkan SK mutasi dr Gubernur/Mendagri, BKPSDM membuat SK penempatan PNS yang terkait pada Perangkat Daerah di Pemkab Sragen.

Sementara, salah satu ASN yang baru saja melakukan mutasi dari luar daerah, Puji Lestari yang saat ini bekerja di Puskesmas Gesi ini mengaku dalam proses perpindahan dari Kupang, NTT ke lingkungan Pemkab Sragen lancar tanpa ada administrasi bayar apapun sejak 2024. 

“Sekarang penempatannya di Pukesmas Gesi, alhamdulilah proses sesuai prosedur dan mengikuti ujian selama 3 hari, dari ujian onlinenya selama 3 hari. Dan kami pastikan gratis, tidak ada biaya apapun gratis tis,” tandas Puji Lestari.

Dijelaskan Puji, dirinya yang merupakan orang asli Sragen yang beralamat Dukuh Butuh, Desa Karangudi, Ngrampal, Sragen, pindah ke kampung halaman untuk dekat dengan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: