7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Anda Waspadai!-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Untuk menghindari terjebak dalam pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan, berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal.  

1. Tidak Terdaftar di OJK  

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah ketidakdaftarannya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari OJK.  

Akibatnya, pengelolaan dana dalam layanan ini tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko yang dihadapi menjadi lebih tinggi.  

2. Tidak Memiliki Website Resmi  

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki website resmi.  

Umumnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki website resmi yang memuat informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.  

Sebaliknya, sebagian besar penyedia pinjaman ilegal tidak menyediakan website resmi, sehingga informasi mengenai perusahaan tersebut sangat terbatas.  

3. Kurangnya Transparansi  

Ciri lain dari pinjaman online ilegal adalah kurangnya transparansi dari perusahaan penyedia mengenai aliran dana, termasuk informasi tentang tenor, bunga, biaya administrasi, dan cicilan yang harus dibayar.  

Jika meminjam dari penyedia yang tidak transparan, debitur berisiko mengalami penipuan. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.  

4. Identitas Perusahaan Tidak Jelas  

Ciri dari pinjaman online ilegal adalah perusahaan yang tidak memiliki identitas yang jelas. Banyak penyedia pinjaman ilegal tidak memiliki situs resmi, yang membuat informasi mengenai perusahaan menjadi tidak transparan dan sulit dipahami. Bahkan, ada kemungkinan perusahaan tersebut memberikan informasi palsu mengenai nama, alamat, dan data lainnya.  

BACA JUGA:6 Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah yang Wajib Dihindari

5. Tidak Tersedia Aplikasi Mobile  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: