10 Ciri Pinjol Legal dan Aman

10 Ciri Pinjol Legal dan Aman

Kenali 10 Ciri-Ciri Pinjol Legal Dan Aman Yang Harus Diketahui-Tangkapan layar diswayjateng.id-

6. Proses Penagihan yang Sesuai

Pinjol yang legal mengikuti praktik penagihan yang sesuai dengan ketentuan OJK. Dengan adanya pedoman yang jelas, pinjol legal tidak melakukan tindakan penagihan yang agresif, seperti ancaman, kekerasan, atau intimidasi, sesuai dengan pasal 104 POJK 10/2022. Ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka tidak akan mengalami perlakuan yang tidak adil selama proses penagihan.

Ketentuan mengenai penagihan diatur dalam pasal 102 POJK 10/2022, yang menyatakan bahwa lembaga pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan surat peringatan (SP) sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian. SP tersebut harus memuat informasi yang relevan.

Jumlah hari keterlambatan dalam pembayaran kewajiban;  

Posisi akhir dari total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok yang terutang;  

Manfaat ekonomi dari pendanaan; dan  

Denda yang harus dibayarkan.  

7. Memiliki Website dan Aplikasi Resmi  

Keberadaan website dan aplikasi resmi sangat penting dalam mengidentifikasi penyelenggara pinjaman yang legal. Penggunaan platform resmi memudahkan konsumen untuk memverifikasi informasi dan mendapatkan layanan dengan lebih efisien.

Melalui website dan aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat testimoni dari pengguna lain untuk meyakinkan diri dalam menggunakan layanan.

8. Layanan Pengaduan yang Jelas  

Penyelenggara pinjaman yang legal mengutamakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Terdapat nomor kontak yang dapat dihubungi dengan mudah terkait masalah peminjaman, serta syarat dan ketentuan dalam proses peminjaman.

9. Meminta Akses yang Wajar pada Ponsel  

Aplikasi pinjaman yang legal hanya meminta akses yang wajar pada ponsel, seperti akses kamera, lokasi, atau mikrofon peminjam untuk tujuan verifikasi identitas. Anda harus waspada terhadap penyelenggara pinjaman yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi, seperti kontak, galeri foto, dan pesan singkat.

10. Pemeriksaan Riwayat Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: